Selasa, 22 November 2011

MENERAPKAN PENTINGNYA HAK ASASI MANUSIA



Nama                 : Fakhrana Nur’ainina
Nim                    : 1111003097
Prodi                  : Ilmu Komunikasi

Topik : Memahami Hak Asasi Manusia

           
            Di setiap Negara pasti memiliki peraturan yang dipimpin dan diperintah oleh pemimpinnya masing-masing. Seperti contohnya Indonesia yang memiliki peraturan perundang-undangan dan memiliki pedoman Pancasila yang diperintah oleh Presiden dan memerintah rakyantanya untuk selalu  tentram dan damai. Namun dibawah kekuasaan Pemerintah, rakyat juga memiliki Hak Asasi sesuai status dan peranannya masing-masing. Dapat dikatakan setiap manusia memiliki Hak Asasi. Hak Asasi sudah melekat sejak kita lahir dan tidak akan hilang selama kita masih hidup. Disamping hak,ada kewajiban tertentu yang harus dipatuhi oleh rakyat agar bangsa dan Negara hidup makmur. Seperti mematuhi peraturan dan norma yang ada, membayar pajak, serta membela dan membangun Negara. Agar terciptanya kemakmuran kita sesama manusia harus saling tolong-menolong & bergotong royong. Dalam hidup bemasyarakat pasti kita tidaklah luput dari bantuan orang lain. Dapat dikatakan kita adalah makhluk sosial. Kita tidak mungkin bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu, Warga Negara harus menjalani kewajiban dan mendapatkan haknya masing-masing.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang kita miliki sejak lahir. HAM berlaku oleh setiap individu dan tidak akan mungkin hilang selama kita hidup. Contoh Hak Asasi Manusia (HAM) adalah :

·         Hak untuk hidup
      Setiap individu memiliki hak untuk hidup. Setiap warga Negara memiliki                kedudukan yang sama dan tidak ada yang membeda-bedakan meskipun itu      presiden atau rakyat,kaya atau miskin memiliki keinginan yang sama yaitu hidup.

·         Hak untuk memperoleh pendidikan
      Setiap individu harus mendapatkan pendidikan yang layak agar mereka dapat                    mebangun Negara lebih maju dan mencapai cita-cita yang mereka inginkan.

·         Hak utuk hidup bersama-sama seperti orang lain
      Manusia adalah makhluk sosial. Artinya manusia pasti membutuhkan                                  pertolongan dan tidak bisa hidup sendiri. Dengan adanya kebersamaan terciptalah          kerukunan.

·         Hak untuk mendapatkan perlakuan baik dan adil
      Kita sebagai manusia pasti ingin dipelakukan baik dan adil. Ya,karena dengan                    perlakuan yang baik dan adil,semua akan berjalan dengan lancar. Jika dunia ini                          tidak adil maka Negara akan hancur dan tidak akan berjalan dengan baik.




·         Hak mendapatkan pekerjaan
      Untuk melangsungkan hidup kita membutuhkan pendapatan atau uang. Setiap                   individu sangat bergantung pada pekerjaanya masing-masing. Mereka harus                   mendapatkan pekerjaan agar dapat membiayai keluarganya. Hak inilah yang                         harus mereka dapatkan.

·         Hak mendapatkan kasih sayang
      Kasih sayang adalah bentuk rasa yang kita miliki disetiap individu. Seperti                         contohnya dalam keluarga. Setiap anggota keluarga mendapatkan hak kasih                      sayang nya. Ayah sayang pada ibu dan anak,begitu juga sebaliknya. Begitu juga                          dengan kerabat,teman,sahabat dan pasangan kita.

·         Hak dalam beragama
      Di dunia ini banyak agama yang sudah tesebar luas. Seperti Islam,Kristen                          Katolik,Kristen Protestan,Hindu,Buddha,Konghucu,dan lain-lain. Setiap individu         mempunyai hak untuk memilih agama. Mereka mempunyai jalannya dan                                     aturannya masing-masing dalam beragama. Tidak ada yang memaksa untuk                    beragama,semua harus sesuai dengan kepecayaan dan keyakinannya masing-                 masing.

Contoh pelanggaran HAM pada anak-anak di Indonesia, hak anak di abaikan. Contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia pada anak seperti pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk hingga penularan HIV/Aids. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kasus pembuangan bayi di Indonesia yang umumnya dilakukan kalangan orang tua mengalami peningkatan.

contoh lain,Sekarang ini kita bisa melihat bahwa semakin banyak anak jalanan yang tidak sekolah,mereka tidak mendapatkan pendidikan wajib belajar 9 tahun dan tidak mendapatkan hidup yang layak, mereka hidup dipinggir jalan mengamen,dan mengumpulkan sampah. Selain itu masih  banyak angka pengangguran dan pemulung dimana-mana. Pemerintah seolah-olah tidak peduli dengan rakyat bawah,inilah yang menjadi persoalan di negara kita ini,mereka tidak mendapatkan hak yang harus mereka dapat.

Tidak hanya di Indonesia,di negara lain juga sering terjadi penindasan yang melanggar HAM. Masih banyak tindakan kriminalitas seperti pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, pencabulan, penjambretan dan lain-lain. Namun masih banyak koruptor yang memakan uang rakyat hanya untuk kepentingan pribadi mereka,hal tersebut sudah sering terjadi,tetapi pemerintah atau yang berwewenang hanya bisa mengamati dan tidak bisa menghentikan. Seakan-akan semua bisa dibayar oleh uang.

Di samping itu,kita harus menegakkan HAM karena adanya penindasan yang melanggar HAM oleh pemimpin atau penguasa suatu Negara. Di Indonesia prinsip-prinsip HAM di tegaskan dalam UUD 1945 dan Pancasila.

Inti dari semua permasalahan HAM yang terjadi di Indonesia karena tidak adanya pikiran atau mind set dari setiap orang untuk menegakan fungsi HAM. Jika ingin dirunut satu per satu kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, biasanya kasus-kasus yang terjadi tersebut tidak pernah ada kejelasan, ketuntasan ataupun titik terang. Pada mulanya kasus-kasus tersebut diselediki secara benar dan melalui suatu prosedur yang tepat, namun seiring berkembangnya waktu lama kelamaan kasus tersebut akan hilang dengan sendirinya tanpa adanya penyidikan lebih lanjut. Misalnya salah satu kasus yang pernah merebak ke permukaan dan sempat menjadi hal yang ramai diperbincangkan di Indonesia, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, ia dibunuh dengan cara dimasukan racun arsenic yang ditaruh di dalam makanannya dalam penerbangannya di pesawat Garuda menuju Amsterdam Belanda. Ini adalah termasuk kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia karena telah melenyapkan nyawa seseorang, dalam hal ini hak untuk hidup. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2004 dan hingga kini sudah berjalan 7 tahun, kasus tersebut tidak pernah menemukan kejelasan atau titik terang. Isu yang terjadi pada saat itu, aktivis HAM Munir menyimpan beberapa bukti atau fakta tentang kebobrokan pemerintahan Negara ini, yang bilamana bukti tersebut sampai di tangan public maka diperkirakan akan menganggu stabilitas Negara. Saat ini dalam kasus tersebut hanyalah seorang pollycarpus mantan pilot Garuda yang saat itu terbang bersama Munir menuju Amsterdam yang dijadikan tersangka. Kalau saja mau dirunut lebih dalam, sebetulnya bisa saja ditemukan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. jika ingin ditilik dari segi pelanggaran HAM, disini terjadi pelanggaran untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat. Hal ini sangat bertentangan dengan pasal 28 yang berbunyi “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Selain kasus-kasus diatas ada pula kasus pelanggaran HAM seperti pendidikan yang tertuang dalam pasal 31 ayat 1 “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Nyatanya sampai dengan detik ini, penyelenggaraan pendidikan di Indonesia belum berjalan merata. Hanya orang yang mempunyai uang yang dapat memperoleh pendidikan baik dan layak.



Opini.wordpress.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar