Selasa, 22 November 2011

Hukum , Hak dan Kewajiban Warga Negara


Nama : Atikah 
NIM : 1111003100
Prodi : ILKOM


Topik : Wawasan kewarganegaraan

Aturan hukum yang meliputi hak dan kewajiban warga Negara dalam rangka menjalankan sebuah Negara adalah satu acuan utama yang harus dipahami oleh setiap warga Negara.Dengan penuh konsekuensi menjalankannya dalam setiap aspek kehidupan.Sebagaimana hak dan kewajiban yang juga dipahami oleh setiap warga Negara dalam konteks keagamaannya.Yang berkaitan dengan kepercayaan/agama yang diyakininya dalam sebuah tatanan masyarakat.Dan juga yang secara bersama-sama hidup dan tinggal dalam sebuah Negara. Memahami sebuah aturan atau undang-undang yang telah disepakati bersama untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan sebuah pemahaman yang mampu merubah pola pikir masyarakat secara bersama-sama untuk tetap teguh menjalakan aturan baik mengenai hak dan kewajibanya dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagaimana dalam kehidupan beragama kita mengenal "Tuhan"  dimana semua aturan hak dan kewajiban tidak dilanggar oleh penganutnya akan tetapi ketika orang-orang itu melanggar konsekuensi hukum terhadap pelanggaran tersebut tidak serta merta bisa dirasakan oleh penganutnya.Contoh seorang yang korupsi pasti dia melanggar aturan Tuhannya dan tidak sedikitpun tergerak hatinya untuk tidak melakukan perbuatan tersebut karena mereka tidak merasa terikat dengan agama itu sebagaimana aturan dalam hukum tata Negara tidak juga menimpa orang tersebut kecuali setelah mengalami proses peradilan.Jadi sebuah aturan mengenai hak dan kewajiban yang telah dibuat dan disepakati baik dalam kehidupan beragama maupun dalam kehidupan bernegara terletak pada masing-masing pribadi dan hati setiap warga Negara.Maka untuk mendapatkan pelaksanaan aturan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban masyarakat berbanding lurus dengan kehidupan moralitas bangsa itu sendiri.Pergeseran moralitas bangsa Indonesia dalam kurun waktu 20 tahun terakhir mencerminkan kualitas pemahaman terhadap aturan Undang-undang dan pranata hukum termasuk didalamnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban beragamanya  yang cenderung menurun mengakibatkan bangsa Indonesia sering melanggar aturan dan hukum.
Dalam rangka membentuk moralitas sebuah bangsa setiap individu perlu merenung kembali fitrah dalam diri manusia serta tujuan penciptaan oleh Yang Maha Esa dengan bekal instrumen asasi manusia itu sendiri dalam hak dan kewajibanya.Agar menjadikan setiap warga Negara bermanfaat dan tidak sedikitpun mengambil bagian hak hidup orang lain.Sebagaimana dikatakan "Sebaik-baik manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lainnya" baik terhadap manusia,binatang serta setiap aspek lingkungannya.Dan seharusnya menjadikan dirinya sebesar-besarnya bermanfaat untuk lingkungannya apapun kedudukan, peran dan tanggung jawabnya. Membangun moralitas tidak hanya berhenti dalam pandangan abstrak terhadap aturan dan norma yang kita buat tetapi upaya ini harus dimengerti oleh semua unsur yang membentuk Negara itu sendiri.Dan satu-satunya benteng untuk mempertahankan ini adalah peranan mahasiswa dan pelajar sebagai kelompok yang terdidik untuk mengontrol instrumen yang dijalankan oleh setiap unsur yang membentuk sebuah Negara baik lembaga Eksekutif maupun Yudikatif bahkan kepada seluruh setiap  warga Negara.Untuk mencapai hal itu dunia pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan.Untuk membangun pendidikan yang menghasilkan manusia yang bermoralitas.Dan upaya membangun moralitas warga Negara ini juga memerlukan dukungan yang kuat dari generasi muda yang dalam sejarahnya telah menunjukan fungsinya sebagai potensi untuk melakukan perubahan dan perbaikan,Pembangunan generasi muda terutama diperlukan untuk mengembangkan manusia yang mempunyai profesionalisme tinggi,mencintai Tanah Air,serta memiliki iman dan ketakwaan yang kuat.

Keinginan untuk berubah dari sebuah bangsa haruslah dilakukan secara bersamaan dan secara sistematik oleh semua warga Negara. Karena perubahan akan berfungsi secara total jika dilakukan secara bersamaan dan sistematik. Amerika Serikat misalnya, yang selama ini kita anggap sebagai Negara liberal, adalah bangsa yang etika sosialnya tegar sehingga tidak menoleransi penyelewengan bentuk apa pun yang dilakukan warga negaranya, apalagi oleh pejabat yang banyak mempengaruhi moralitas publik. Dan praktek pelaksanaan dan penerapan pranata hukumnya tidak pernah bias.Hal ini menyebabkan tegaknya sistem bernegara dalam tatanan kenegaraan mereka.Penting bagi kita untuk membangun pilar-pilar kesadaran dalam menyerap makna dari hak dan kewajiban yang di atur dalam Undang-undang Negara kita sebagai warga Negara.
Pelaku penyelenggaraan sebuah Negara adalah segenap warga Negara yang dapat kita kelompokan sebagai berikut :
1.Penyelenggara Negara meliputi presiden, menteri-menteri, gurbenur, bupati, camat, lurah ,sampai RT/RW : memiliki kewajiban yaitu mengatur Negara atau suatu daerah serta menjalankan sistem pemerintahanya dan tidak melakukan korupsi ,kolusi serta nepotisme dan hak-hak mereka adalah mendapatkan fasiltas dari negaranya untuk mendukung tanggung jawab yang dikerjakannya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,menyampaikan pendapatnya di depan umum dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan kewenangan yang dijalankan
2.Lembaga Yudikatif meliputi Mahkamah Agung,kehakiman,kejaksaan :memiliki kewajiban  yaitu menegakan keadilan seadil-adilnya bahwa yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar sehingga tidak ada keputusan yang membenarkan yang salah dan juga sebaliknya menyalahkan yang salah.Dan hak –haknya adalah tidak diinterfensi dalam mengambil keputusan baik oleh penyelenggara Negara ,oleh opini media maupun oleh warga Negara atas demokrasi sekalipun,akan tetapi mereka berhak untuk memutuskan segala seseuatu berkaitan dengan penyelenggaraan Negara berdasarkan Undang-undang dan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
3.Rakyat meliputi Mahasiswa, pelajar dan warga sipil : memiliki kewajiban berperan serta dalam membela dan mempertahan kan Negara ,menjujung tinggi dasar Negara ,hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya ,mematuhi segala  tata peraturan kenegaraan yang telah ditentukan. Dan memiliki hak-hak menerima pendidikan yang layak, menyampaikan aspirasinya ke penyelenggara Negara sengan syarat sesuai dengan ketentuan-ketentuan tertentu, mendapatkan kesejehteraan ,keadilan sosial, kebebasan untuk bertuhan ,dan masih banyak lagi hak-hak lainya. “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
4.Keamanan Negara meliputi TNI dan POLRI :memiliki kewajiban TNI melindungi dan mempertahankan serta memelihara keutuhan dan kedaulatan suatu Negara. Dan POLRI memiliki kewajiban melindungi dan mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum. Dan hak-hak mereka adalah menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga segenap warga Negara secara sistematis menopang seluruh aspek penyelanggaraan Negara tanpa ada yang merasa menjadi atasan dan bawahan.Tetapi sebaliknya segenap warga Negara bertanggung jawab untuk memberikan kepada negaranya maksimal kerja yang mereka lakukan dalam rangka menjadikan Negara ini memiliki martabat dan prestasi yang mensejahterakan warga negaranya sebagai hasil jerih payah yang telah diperoleh dari usaha mereka.
Referensi:
Undang-undang dasar 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar